Pada hari Jumat (3/08/2018) bertempat di Hotel Ceria, kota Jambi, Badan Restorasi Gambut melakukan penandatanganan Surat Perjanjian Kerjasama Swakelola (SPKS) Kelompok Masyarakat pada lingkup Tugas Perbantuan (TP) dan Penugasan BRG di Provinsi Jambi untuk kegiatan Pembangunan Infrastruktur Pembasahan Gambut (PIPG) sekat kanal dan sumur bor (R1), Revegetasi (R2) dan Revitalisasi Sumber Mata Pencaharian Masyarakat (R3). Kegiatan ini dihadiri oleh Dr Alue Dohong (Deputi Konstruksi, Operasi dan Pemeliharaan), Ir Soesilo Indrarto, MSi (Kapokja Wilayah Sumatera), Zulfikar Ali, SH, MSi (Kasubpokja Prov. Jambi), Ir Bambang Yulisman MSi (Dinas Kehutanan),Ir. Erick Mardi Tjahjono (Kepala Balai Tahura Orang Kayo Hitam).
Dalam kegiatan PIPG di Provinsi Jambi, akan dibangun sebanyak 505 unit sekat kanal oleh 33 Kelompok Masyarakat, 583 unit Sumur Bor oleh 11 Kelompok Masyarakat. Selanjutnya kegiatan revegetasi seluas 50 Hektar akan dilakukan oleh 2 Kelompok Masyarakat dan sebanyak 36 Paket Kegiatan Revitalisasi ekonomi untuk 36 Kelompok Masyarakat.
Selain itu, pada siang harinya dilakukan praktek pembasahan gambut dengan menggunakan pompa portable di Danau Sipin.
Badan Restorasi Gambut melalui dukungan UNDP telah memberikan bantuan 4 unit pompa portable untuk pembasahan gambut di Provinsi Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah. Uji coba pompa portable ini telah dilakukan dan kekuatan debit air dapat mencapai 3500 liter per detik. Menurut Deputi Konstruksi, Operasi dan Pemeliharaan, Dr. Alue Dohong, alat ini sangat berguna untuk pembasahan gambut dan lebih baik lagi jika selangnya dimodifikasi agar bisa digunakan untuk menyemprotkan air.