Pembukaan kanal gambut yang dipersoalkan Badan Restorasi Gambut (BRG) RI akhirnya menemui titik temu. Setelah dilakukan proses pengadilan yang panjang antara pemerintah dan PT RAPP, PTUN memutuskan PT RAPP bersalah atas kegiatan pembukaan kanal gambut tersebut. PTUN meminta kepada PT RAPP untuk melakukan penyesuaian Rancangan Kerja Usaha (RKU) perusahaan sesuai dengan arahan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Dengan adanya revisi RKU yang baru, dampak terhadap perusahaan kami akan cukup besar. Namun demikian, kami akan tetap mematuhi arahan dari KLHK,” ujar Corporate Affairs Director PT RAPP, Agung Laksamana.
Agung mengatakan, perusahaannya berjanji akan mendukung tujuan-tujuan pembangunan berkelanjutan dan upaya pemerintah dalam mengurangi dampak perubahan iklim. Salah satunya dengan melakukan investasi secara signifikan terkait konservasi dan restorasi lahan gambut.
Informasi selengkapnya bisa Anda baca melalui tautan berikut ini :
https://news.detik.com/berita/3780296/hormati-putusan-ptun-rapp-akan-ikuti-arahan-klhk