Menanggapi masalah kebakaran lahan gambut dan kabut asap lintas batas, Kepala Badan Restorasi Gambut (BRG), Nazir Foead mengatakan pembasahan dan pembenahan ekosistem harus lebih kuat. Dibutuhkan gebrakan yang sistematis dalam skala luas yang didukung perubahan tata ruang.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), sudah mengeluarkan peraturan menteri (permen) terkait Kesatuan Hidrologi Gambut (KHG) dan neraca air. Kembali, Nazir, mengatakan, dalam merestorasi gambut butuh waktu pelan – pelan , dan tidak akan bisa selesai dalam tahun 2020. Sementara itu, Direktur Walhi Jambi, Rudiansyah mengatakan cara kerja rewetting, revegetation, revitalization (3R) untuk pemulihan gambut tidak pernah melihat tata kelola wilayah gambut. Ia menambahkan konsesi punya tanggung jawab restorasi tapi BRG tidak bisa menekan.
Informasi selengkapnya bisa Anda baca melalui tautan berikut ini :