Badan Restorasi Gambut mendapat mandat untuk melaksanakan tugas restorasi gambut seluas dua juta hektar di tujuh provinsi seperti tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 1 tahun 2016. Tugas ini tidak akan berjalan dengan baik tanpa dukungan fasilitator desa yang menjadi ujung tombak program restorasi gambut di desa-desa area restorasi. Karena itu Badan Restorasi Gambut (BRG) bersama Kemitraan bagi Pembaruan Tata Kepemerintahan (Kemitraan) menyelenggarakan Pelatihan Tenaga Fasilitator untuk Angkatan Pertama.
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan program Desa Peduli Gambut (DPG) tahun 2018. Hingga hari terakhir pelatihan tercatat 63 orang tenaga fasilitator DPG angkatan pertama mengikuti pelatihan yang berlangsung selama 5 hari, 30 Januari – 5 Februari 2018 di Asrama Haji Al-Mabrur, Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
“Dengan pelatihan ini, tenaga fasilitator Desa Peduli Gambut mendapat pengetahuan, pemahaman dan keterampilan yang diperlukan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya di desa penempatan masing-masing,” kata Program Officer dari Kemitraan, Yesaya Hardyanto, di Palangka Raya, Senin (5/2). Materi pelatihan meliputi pemahaman materi dasar dan materi inti yang berkaitan dengan muatan program.
Sebagai ujung tombak dari kegiatan pendampingan masyarakat dalam DPG, tenaga fasilitator diharapkan dapat menjalankan peran dan fungsinya antara lain untuk: memfasilitasi perencanaan desa dan kawasan perdesaan dalam konteks restorasi gambut; memfasilitasi pelatihan-pelatihan terkait dengan restorasi gambut yang melibatkan warga desa/kelurahan; memfasilitasi proses penyusunan peraturan desa yang diperlukan untuk mendukung restorasi gambut; mengidentifikasi kebutuhan pengembangan kapasitas warga desa dan potensi ekonomi desa dalam rangka restorasi gambut; membantu pemantauan pelaksanaan restorasi gambut; dan membantu memfasilitasi pelaksanaan Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (Padiatapa) dalam pelaksanaan restorasi gambut.
Materi dasar pelatihan terdiri atas kebijakan dan program perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut; kebijakan dan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di areal gambut dan kebijakan serta program perhutanan sosial di areal gambut yang disampaikan oleh kementerian/lembaga terkait, di antaranya BRG, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Materi inti dititikberatkan pada pembekalan pengetahuan teknis dan keterampilan yang diperlukan oleh para fasilitator meliputi pengetahuan tentang restorasi gambut, skema perencanaan pembangunan dan penggunaan anggaran pembangunan desa; prosedur pengusulan skema perhutanan sosial di kawasan hutan negara dan hutan desa; teknik fasilitasi dan peran fasilitator desa; konsep dan metode pemetaan partisipatif; resolusi konflik hingga pelatihan teknik dasar menulis. Para trainer dan fasilitator yang terlibat dalam pelatihan ini terdiri dari staf Kedeputian 3 BRG, dinamisator provinsi, serta staf Kemitraan yang memiliki keahlian masing-masing di bidangnya.
Kepala Kelompok Kerja, Edukasi, dan Sosialisasi BRG Suwignya Utama mengatakan, fasilitator desa merupakan perpanjangan tangan BRG di daerah. Mereka memiliki tugas memfasilitasi, meningkatkan kapasitas masyarakat, membuat perencanaan, mengawal program BRG RI, dan memetakan konflik di desa. ”Restorasi bukan hanya tugas BRG, melainkan juga tugas bersama. BRG memiliki masa kerja lima tahun, tetapi program restorasi harus bisa dilaksanakan seterusnya,” kata Suwignya. Fasilitator desa memiliki tanggung jawab memasukkan program-program restorasi di perencanaan desa atau Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). Hal itu bertujuan agar masyarakat betul-betul memahami pentingnya restorasi.