Badan Restorasi Gambut (BRG) mulai melakukan supervisi terhadap kegiatan restorasi gambut 16 perusahaan perkebunan sawit dan perusahaan pengelola Hutan Tanaman Industri (HTI) di lima provinsi. Kegiatan itu sengaja diadakan agar pihak perusahan ikut terlibat proses restorasi gambut. Dengan pelibatan tersebut, pemulihan ekosistem gambut bisa cepat terwujud. Pihak BRH menyataka total areal konsesi yang sudah di supervisi hingga april 2019 mencapai 242.260 ha.
Restorasi gambut di areal konsesi bersifat mandatori. Target kegiatan supervisi dalam peta indikatif restorasi gambut di kawasan lindung mencapai 491.791 ha, di kawasan berizin seluas 1.784.353 ha, di kawasan budidaya tidak berizin seluas 400.457 ha.
Informasi selengkapnya bisa Anda baca melalui tautan berikut ini :
https://www.antaranews.com/berita/854352/brg-mulai-supervisi-restorasi-gambut-16-perusahaan