Artikel terbit di Gatra.com, 16 Juli 2020
Pemerintah berencana merampingkan dan membubarkan sejumlah lembaga negara guna efisiensi anggaran di tengah pandemi covid 19 ini. Salah satu lembaga yang akan dibubarkan yakni Badan Restorasi Gambut (BRG). Rencana pembubaran ini mendapat tanggapan beragam. Beberapa pihak menilai rencana tersebut kurang tepat, mengingat kebutuhan pemulihan (restorasi) gambut masih sangat diperlukan di Indonesia.
Seperti apa yang disampaikan Koordinator Pantau Gambut Sumsel, M Hairul Sobri, bahwa kebijakan pemerintah hendaknya berdasarkan pada kondisi dan situasi yang ril saat ini. Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kerap menjadi bencana musim kemarau ialah cerminan perlindungan gambut yang masih buruk.
Karena itu, keberadaan lembaga yang fokus akan kerja-kerja pemulihan gambut masih sangat diperlukan sebagai bagian komitmen pemerintah pada penyelematan gambut sebagai mitigasi perubahan iklim sekaligus mencegah terjadinya asap kebakaran yang menjadi bencana ekologis bagi masyarakat.
“Saya menilai BRG itu seharusnya diperkuat, bukan malah dibubarkan. Perlindungan gambut membutuhkan komitmen dan keseriusan. Kebakaran di lahan gambut membuktikan jika masih banyak gambut yang rusak. Kebakaran lahan gambut yang dominan terjadi selama ini, ialah kawasan gambut yang terbeban izin konsesi perusahaan. Sehingga, upaya pemulihan gambut memang tidak bisa parsial,” terangnya.
Di tempat terpisah, Sekretaris Tim Restorasi Gambut Daerah (TRGD) Sumsel, Eko Agus Sugianto menilai keberadaan BRG sangat membantu upaya sinergisitas kerja – kerja pemulihan gambut di daerah. Selama ini, TRGD dan BRG membangun kordinasi dan sinergisitas guna perencanaan kegiatan yang lebih terarah.
BRG di Sumsel telah melaksanakan banyak pencapaian. Seperti halnya pembangunan infrastuktur pembasahan gambut yaitu sekat kanal dan sumur bor. Kemudian telah melakukan pemberdayaan ekonomi masyarakat, melaksanakan sekolah lapang dengan mengenalkan pembukaan lahan tanpa bakar, bersama dengan pemuka agama mensosialisasi gambut sekaligus memberikan pendampingan pemulihan gambut melalui produk hukum di desa dengan menggunakan anggaran desa. BRG juga mampu meningkatkan status Indeks Desa Membangun (IDM) pada desa-desa peduli gambut.
Gubernur Sumsel Herman Deru, sambung Eko juga telah memastikan jika restorasi bagi Sumsel akan terus menjadi perhatian pemerintah daerah. Pemulihan kawasan gambut akan terus dilaksanakan ke depannya.
https://www.gatra.com/detail/news/484852?t=2