Sejak dibentuk pada 3 Januari 2016, BRG terus mengoptimalkan koordinasi antar lembaga pemerintah dan berbagai pihak untuk mengawali kegiatan restorasi gambut di 7 provinsi di Indonesia. Ada tiga fungsi yang ditekankan BRG dalam setiap pertemuan baik dengan masyarakat maupun lembaga terkait. BRG menyebutnya fungsi 3R
Pertama Rewetting atau pembasahan kembali, gambut-gambut yang mengering dilakukan dengan pembuatan sekat kanal dan sumur Bor. Kedua revegetasi, yaitu upaya pemulihan tutupan pada lahan ekosistem gambut melalui penanaman jenis tanaman asli pada fungsi lindung atau dengan jenis tanaman lain yang adaptif dengan lahan basa. Hal itu pun memiliki nilai ekonomis pada fungsi budidaya. Ketiga revitalisasi sumber-sumber mata pencaharian masyarakat, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang ada di dalam dan sekitar area restorasi gambut.
Informasi selengkapnya bisa Anda baca melalui tautan berikut ini :
https://republika.co.id/berita/p5l5ad430/ini-fungsi-sekat-kanal-pada-restorasi-gambut