Badan Restorasi Gambut (BRG) menargetkan untuk merestorasi 2 juta hektar lahan gambut sampai akhir tahun 2020. Kabupaten Sambas menjadi salah satu wilayah yang lahan gambutnya menjadi target restorasi.
Target restorasi gambut BRG adalah lahan-lahan gambut bekas terbakar. Hal itu sesuai dengan mandat Presiden kepada BRG, yakni untuk memulihkan lahan bekas terbakar. Lahan gambut di Sambas yang menjadi target restorasi BRG tersebut berada di Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) Sungai Sambas Besar dan Sungai Seiyung.
Kepala Sub Kelompok Kerja BRG untuk wilayah Kalimantan Barat, Jani Tri Raharjo mengatakan, di Kabupaten Sambas sudah dibangun 115 sumur bor yang tersebar di 10 desa di 2 kecamatan. Pembangunan infrastruktur pembasahan gambut ini dilakukan pada 2018 sampai 2019. “Di Kecamatan Jawai, ada Desa Lambau, Sarang Burung Kuala, Sarang Burung Kolam, Sungai Nilam, dan Sarang Burung Danau. Sedangkan di Kecamatan Teluk Keramat ada di Desa Sungai Baru, Berlimang, Sungai Kumpai, Lela, dan Tri Mandayan,” katanya, Minggu (30/8/2020).
Selain sumur bor, juga dibangun sekat kanal yang berfungsi untuk menahan air. Pompa air juga disediakan untuk mengalirkan air dari kanal ke lahan gambut. “Ada kriteria untuk mengoperasikan kembali infrastruktur pembasahan gambut. Pertama, tidak hujan dalam 7 hari berturut-turut. Kedua, ada indikasi rawan kebakaran. Ketiga, munculnya hotspot. Terakhir, sipalaga yang menunjukkan tinggi muka air yang sudah turun 40 centimeter. Jika salah satu indikator terpenuhi, pembasahan kembali lahan gambut segera dilaksanakan,” ucapnya.
Selain pembangunan infrastruktur pembasahan lahan gambut, Jany mengatakan BRG juga melibatkan masyarakat sebagai ujung tombak pelaksanaan restorasi gambut. Baik itu melalui Masyarakat Peduli Api (MPA) yang dibentuk oleh desa atau kelompok-kelompok masyarakat lainnya yang ditunjuk BRG. “Kami memberikan peningkatan kapasitas untuk kelompok MPA. Baik itu dalam sisi pengetahuan kelembagaan serta penggunaan dan pemeliharaan alat. MPA ini punya komitmen dan tujuan sosial. Jadi tugas kami untuk memfasilitasi MPA ini,” pungkasnya.
Jany menyampaikan bahwa pemerintahan desa jangan takut untuk menggunakan dana desa untuk restorasi gambut. Karena BRG sudah berkoordinasi dengan Kementerian Desa untuk mengatur pengalokasian dana desa untuk kegiatan yang berbasis gambut. “Sudah ada cantolan hukumnya. Jadi desa jangan takut untuk menggunakan anggaran untuk restorasi gambut,” pungkasnya.
https://pontianakpost.co.id/brg-terus-lakukan-pembasahan-lahan-gambut/