Badan Restorasi Gambut (BRG) RI, Pemerintah Daerah Jambi dan masyarakat di perdesaan gambut telah melakukan kegiatan restorasi pada 77.528 hektar areal ekosistem gambut yang rusak di seluruh daerah yang tersebar di Provinsi Jambi. Capaian itu tertuang dalam laporan BRG RI dalam kurun waktu Januari sampai dengan Desember 2018.
Selain pengolahan tanah gambut, sosialisasi dan pemberdayaan masyarakat, kegiatan restorasi gambut juga dilakukan melalui supervisi melalui asistensi teknis kepada pemegang konsesi perkebunan. Selama Oktober 2018 sampai dengan April 2019, ada 11.950 hektar yang sudah dilakukan supevisi oleh BRG RI.Deputi Bidang Edukasi, Sosialisasi, Partisipasi dan Kemitraan BRG, Dr Myrna A. Safitri menegaskan upaya restorasi gambut BRG juga menargetkan area konsesi yang tanggung jawabnya dibebankan kepada pemegang konsesi.
Informasi selengkapnya bisa Anda baca melalui tautan berikut ini:
https://imcnews.id/garam-nipah-potensial-sebagai-komoditi-unggulan-dari-lahan-gambut-jambi