Hasil kajian Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Universitas Indonesia (UI) menyebut dampak Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut baru sebatas melihat dari satu sisi yakni hanya fokus pada kerugian korporasi. Bahkan hasil kalkulasi pihak UI, kerugian secara ekonomi setelah lima tahun berlakunya PP 71/2014 jo PP 53/2016 tentang PP ini Rp 5,72 miliar dolar AS atau sekitar Rp 76,04 triliun. Kerugian itu berasal dari berkurangnya Produk Domestik Bruto (PDB) nasional, pendapatan masyarakat, dan berkurangnya tenaga kerja.
LPEM UI menganjurkan ada analisa ulang yang dilakukan oleh pakar hukum dan ekonomi agar atuan pemerintah tersebut tidak berdampak buruk untuk ekonomi negara maupun masyarakat. Sebab, sisi ekonomi terkait gambut pun dinilainya penting diperhatikan.
Bagaimana sebenarnya analisa ini sebenarnya, informasi selengkapnya bisa Anda baca di: