Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Kabupaten Rokan, Feri Hapraya mengatakan harus ada sikap serius dalam mengelola ekosistem gambut terutama daerah-daerah yang pernah terbakar. Karena itu masa tugas Badan Restorasi Gambut (BRG) RI perlu ditambah agar program restorasi tetap berjalan. Selain itu, menurut Feri, sosialisasi masih dibutuhkan bukan hanya untuk memadamkan tetapi juga untuk cara pencegahannya. Bagi dia, BRG telah banyak membantu Pemkab membangun 142 sekat kanal dan satu revitalisasi ekonomi berupa ternak lembu di kepenghuluannya dan seluruhnya dikelola oleh 17 Kelompok Masyarakat (Pokmas).
Sementara itu Kepala BRG menegaskan, terakait tata kelola ekosistem gambu pelaku utamanya adalah masyarakat. Masyarakat tersebut perlu menjaga gambut dengan baik misalnya terus memantau titik api di lahan gambut dan tidak membuka lahan dengan cara dibakar.
Informasi selengkapnya bisa Anda baca melalui tautan berikut ini :https://news.schoolmedia.id/regional/Pemkot-Minta-Masa-Kerja-Badan-Restorasi-Gambut-Diperpanjang-373