Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membubarkan 18 lembaga, badan dan komite melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020. Dari 18 lembaga itu, tidak ada nama Badan Restorasi Gambut (BRG) yang sebelumnya sempat diprediksi akan dibubarkan.
BRG yang dibentuk berdasarkan (Perpres) Nomor 1 Tahun 2016, mempunyai masa tugas sampai 31 Desember 2020 mendatang. Mendekati akhir tugas ini, menurut anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Demokrat, Bambang Purwanto meminta pemerintah untuk mempertimbangkan perpanjangan masa tugas BRG. Ia menilai BRG sejatinya mempunyai peran penting dalam menjaga ekosistem gambut.
“Saat rapat kemarin sudah ada beberapa fraksi yang mengingatkan agar BRG diperpanjang. Karena gambut memang harus dikelola dengan baik agar tidak tercemar seperti hutan tropis,” ujar Bambang kepada Validnews, Sabtu (25/7). Ia menambahkan, meski belum seluruh fraksi di Komisi IV sepakat untuk mengusulkan memperpanjang BRG, namun ia menyebut mayoritas fraksi mendukung. “Karena pentingnya gambut memproduksi karbon ya memang perlu diperpanjang,” ucapnya.
“Alokasi dana BRG kecil, cakupan wilayahnya besar, jadi belum fokus dan belum bisa berbuat banyak. Tapi menurut saya ini badan yang strategis untuk menjaga ekosistem gambut, harus dijaga kondisi air dan tumbuhannya juga,” imbuh Bambang. Kedepannya, jika masa tugasnya diperpanjang, maka DPR akan mengusulkan penambahan anggaran untuk BRG. Penambahan anggaran ini diperlukan untuk membangun sistem perairan dari pipa yang menghabiskan biaya cukup mahal.
https://www.validnews.id/Dianggap-Penting–DPR-Usulkan-BRG-Diperpanjang-YJG