Era pemerintahan Joko Widodo dinilai menjadi awal mula wujud keseriusan pemerintah dalam mengatasi kebakaran hutan dan lahan di Indonesia. Wujud keseriusan pemerintah tersebut dibuktikan dengan membentuk Badan Restorasi Gambut (BRG) dari mulai tingkat pusat sampai ke tingkat desa. Meski begitu masih ada pihak yang menuntut Presden Jokowi terkait kebakaran yang terjadi. Mereka menyebut, Presiden Jokowi telah terbukti melawan hukum terkait masalah Karhutla.
Ahli kebakaran hutan dan lahan dari Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo mengatakan, keputusan Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya dan Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya soal vonis melawan hukum oleh Presiden Jokowi tidak didasari pelapor kepada mengenai sejarah awal kasus yang bergulir di Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya. Bambang menjelaskan, saat itu Presiden Jokowi baru saja menjabat dan kasus Karhutla memang sudah menjadi langganan setiap tahun terjadi di daerah-daerah rawan.
Banyak faktor menjadi penyebabnya, mulai dari jor-joran izin di masa lalu, alih fungsi lahan gambut, lemahnya penegakan hukum, hingga ketidaksiapan pemerintah saat titik api sudah meluas. Setelah kejadian tersebut, lahirlah Permen LHK nomor 32 tahun 2016, Permen LHK terkait pengelolaan dan pemulihan gambut nomor 14 sampai dengan 17 tahun 2017. Hingga SOP pencegahan Karhutla 2016 oleh Kemenko Perekonomian, PermenLHK nomor 9 tahun 2018 tentang siaga darurat kebakaran, serta keseriusan penegakan hukum, dan untuk pertama kali berani menyasar korporasi secara tegas.
Informasi selengkapnya bisa Anda baca melalui tautan berikut ini :
https://news.detik.com/berita/d-4177892/ahli-ipb-di-era-jokowi-karhutla-ditangani-serius