Berdasar Perpres No. 1 tahun 2016, Badan Restorasi Gambut akan selesai bertugas pada akhir tahun 2020. Kendati demikian, program pemulihan ekosistem gambut membutuhkan proses panjang dan perlu skema pelaksanaan yang berkelanjutan. Seperti halnya program Desa Peduli Gambut diharapkan bisa terus berlanjut, dikarenakan program yang mengedepankan partisipasi masyarakat ini serta memberikan alternatif pertanian tanpa bakar, bisa menjadi mitigasi untuk menahan laju kerusakan gambut dan mencegah kebakaran sejak dini.
Hingga April 2020, ada 525 desa yang yang diinisiasi Badan Restorasi Gambut (BRG) untuk memasukkan kerja-kerja restorasi dalam perencanaan desa dan menganggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Dari jumlah itu, terdapat 143 desa yang mengalokasikan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) untuk keberlanjutan program tersebut, dengan nilai total Rp 16,13 miliar.
Dalam diskusi daring Karakteristik Desa Gambut: Mendorong Kebijakan Berbasis Studi Komunitas Pedesaan, yang diadakan tanggal 5 Juni 2020, kerjasama BRG bersama Lembaga Penelitian dan Pengembangan Sosial dan Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (LPPSP FISIP UI), Deputi Edukasi, Sosialisasi, Partisipasi, dan Kemitraan BRG, Dr. Myrna Safitri hadir sebagai pembicara kunci bersama dengan Direktur Eksekutif Kemitraan Laode M Syarief. Hadir juga pembicara lain, Muhammad Yusuf (BRG), Laksmi A Savitri (FIAN Indonesia), Muki T Wicaksono (Kemitraan), Sofyan Ansori (Northwestern University), serta penanggap Semiarto Aji Purwanto (Departemen Antropologi UI) dan Rhino Ariefiansyah (LPPSP FISIP UI).
Menurut Ibu Myrna Safitri, program DPG tidak berdiri sendiri, karena sejak dikembangkan banyak program kementerian, organisasi masyarakat sipil, dan perusahaan yang juga bergerak di tingkat desa. Ada sejumlah program terkait, seperti Desa Sadar Hukum, Desa Tangguh Bencana, dan Desa Peduli Api. Ditambahkan oleh ibu Myrna, ”BRG menyadari DPG (Desa Peduli Gambut) harus berlanjut, baik ada atau tidak ada BRG. Sejak awal DPG disinergikan dengan perencanaan pembangunan desa,”
Program ini penting untuk disinergikan bersama-sama program lain, sepanjang strategi dan pendekatan sama untuk pengembangan kesejahteraan masyarakat desa. Seperti diketahui, BRG sudah menghubungkan sejumlah desa dalam satu lanskap Kesatuan Hidrologis Gambut. Langkah ini telah memiliki dasar regulasi seperti UU Desa dan UU Tata Ruang. Kawasan pedesaan tersebut bergerak di bidang ekonomi maupun restorasi gambut. Sekarang, ada 14 kawasan yang dibangun Sumatera dan Kalimatan dengan 70 desa.
Dari target area kelola yang dimandatkan pada BRG seluas 2,6 juta ha, masih banyak pekerjaan rumah harus dilakukan untuk menangani 1.205 desa dan kelurahan. Seluas 950 ribu wilayah target restorasi tersebut berada dalam administrasi desa. Sebanyak 250 ribu hektar di antaranya tumpang tindih dengan areal konsesi kehutanan dan perkebunan. Dalam perencanaan ke depan, diharapkan program DPG bisa berperan mewujudkan Desa Mandiri Peduli Gambut (DMPG) yang sudah dicantumkan dalam RPJMN 2020-2024 untuk pembentukan DMPG pada 375 desa di 7 provinsi proritas restorasi gambut dan 300 desa di 12 provinsi non prioritas restorasi gambut selama lima tahun.
https://kompas.id/baca/humaniora/2020/06/06/desa-peduli-gambut-dijaga-terus-berlanjut/