Rangkaian dari Kuliah Umum Daring dari Badan Restorasi Gambut berlanjut dengan Kuliah Umum Daring kedua yang dilaksanakan pada hari Rabu, 14 Mei 2020, pukul 14.00 – 16.00. Pada Kuliah Umum Daring kedua ini menghadirkan Guru Besar Perlindungan Hutan, Institut Pertanian Bogor, Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo, M.Agr dengan topik bahasan Memahami Kebakaran Gambut.
Sesi kuliah kali ini tetap menarik banyak sekali peminat, peserta serta pemerhati ekosistem gambut dan masalah klasik yang melingkupinya: kebakaran. Apalagi kemudian diketahui beberapa kali terjadi kebakaran berulang baik di area lindung dan lahan budidaya. Persoalan kemudian makin pelik jika kebakaran tersebut terjadi di lahan budidaya dan sudah dibebani hak kelola, dalam hal ini area konsesi perusahaan.
Total peserta berpartisipasi dalam Kuliah Daring ini mencapai 500-an lebih baik di ruang virtual Zoom maupun kanal Youtube, bahkan dari jumlah tayang (views) mencapai 1100 views. Puluhan pertanyaan muncul dari peserta baik dari mahasiswa, akademisi, pengamat, perusahaan maupun dari kedinasan. Yang menarik kalangan mahasiswa dan perguruan tinggi yang hadir mulai dari Aceh hingga ada yang dari Ternate di Indonesia Timur. Kebakaran gambut memang topik yang selalu hangat untuk didiskusikan dari berbagai penjuru.
Menurut Profesor Bambang Hero yang juga menyebut dirinya pakar kebakaran hutan, kebakaran lahan gambut harus dipahami dalam artian api di permukaan dan kebakaran gambut yang terjadi di bawah permukaan. Kemudian kebakaran gambut banyak terjadi karena ulah manusia, apalagi saat musim kemarau dan menjadi makin pelik karena begitu terbakar api di lahan gambut akan susah dipadamkan, menguras tenaga dan biaya serta banyak kerugian lain baik sisi ekonomi serta kesehatan. Bahkan dari hasil penelitian saat kebakaran gambut, melepas 90 jenis gas ke udara dimana 50% dari gas-gas tersebut adalah beracun.
“Kuncinya menyelesaikan semua ini kita harus sepakat dulu bahwa karhutla ini merugikan, karenanya harus dikendalikan dengan cara dicegah, dipadamkan, dan pelaku perlu diproses hukum,” ujar Profesor Bambang Hero.
Dia berharap jangan ada lagi pembiaran baik karena kelalaian maupun kesengajaan. Kemudian untuk kawasan konsesi patuhi kewajiban melakukan manajemen tata air untuk menjaga Tinggi Muka Air minimal. Sistem pencegahan berfungsi baik mulai sistem peringatan dini dan sistem deteksi dini titik api. Hal lain lagi, pilihan membuka lahan dengan membakar perlu dicegah dengan penegakan hukum dikarenakan konsekuensi kerugian dan dampak buruk akibat kebakaran akan lebih parah dan merusak dibanding pertimbangan penghematan ekonomi saat penyiapan lahan dengan membakar.
Masih ada sesi-sesi kuliah daring lagi yang akan diselenggarakan BRG, dengan topik-topik yang belum banyak dibahas atau dikupas dan selama ini justru memerlukan pasokan informasi yang berbasis pengetahuan ilmiah dan disampaikan secara sederhana.