Berdasarkan Peraturan Perundangan yang berlaku untuk perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut, bahwa para pemilik konsesi bertanggung jawab untuk melakukan tata kelola gambut yang benar terkait penanggulangan, pemulihan ekosistem gambut serta melakukan pencegahan terjadinya karhutla di area konsesi yang mereka kelola. Sementara fungsi dan peran yang dilakukan oleh Badan Restorasi Gambut ada pada supervisi dan bimbingan teknis agar perusahaan dan pemilik konsesi bisa melaksanakan tata kelola ekosistem gambut yang benar sesuai aturan yang dipersyaratkan.
Hal tersebut di atas mengemuka kembali dalam diskusi digital Badan Restorasi Gambut yang bertema Restorasi Gambut di Konsesi Perkebunan di Jakarta, hari Senin, 11 Mei 2020. Pembicara yang hadir pada diskusi tersebut adalah Ir.S.P.M. Budi Susanti, M.Sc, Direktur Pengendalian Kerusakan Gambut, Ditjen PPKL, Kementerian LHK; Prof.Dr.Ir. Azwar Maas, M.Sc, Guru Besar Fakultas Pertanian UGM; Dermawati Sihite, S.H.,M.H.; Ardi Praptono, S.P.,M.Agr; Prof.Dr.Ir. Bambang Hero Saharjo, M.Agr, Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor; Abdul Manaf Sirait, General Manager Water Management PT. TH Indo Plantations; Jonet Junaidi, Estate Manager Kebun Sungai Mentawak PT. Bahana Karya Semesta. Adapun moderator acara Dr. Myrna A.Safitri, Deputi Bidang Edukasi, Sosialisasi, Partisipasi dan Kemitraan BRG.
Acara diskusi yang berlangsung selama 3 jam dengan topik khusus tersebut menarik banyak minat para peserta apalagi dari kalangan perusahaan di area gambut dan merasa perlu persiapan khusus terkait tata kelola ekosistem gambut dan tata kelola air yang benar agar terhindar dari bencana karhutla. Total peserta yang tercatat hadir di kedua ruang virtual Zoom dan kanal Youtube BRG mencapai 500-an lebih dan menariknya 35 perwakilan perusahaan hadir. Mereka benar-benar menganggap penting diskusi digital kali ini.
Menurut Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor, Prof.Dr.Ir. Bambang Hero Saharjo, M.Agr, dikatakan bahwa berdasar prediksi BMKG, puncak kemarau 2020 terjadi pada Juli hingga September, karenanya perusahaan perlu mulai bergerak mengurus lahan gambutnya guna mencegah kebakaran hutan dan lahan. Mengurus dalam artian tata kelola air di lahan gambut mulai dari titik penaatan air gambut, batas tinggi muka air, infrastruktur pembasahan gambut hingga alat serta perangkat pencegahan dan pemadaman karhutla. Semua ketentuan yang sudah disebut dalam peraturan pemerintah terkait kriteria fungsi lindung, ketinggian muka air, hingga pemulihan ekosistem gambut.
BRG yang mendapat mandat untuk percepatan pemulihan gambut, baik di lahan konsesi dan non konsesi, memandang bahwa keberhasilan restorasi gambut harus dilakukan secara menyeluruh terutama untuk supervisi di lahan konsesi bahwa perusahaan diwajibkan memiliki rencana pemulihan gambut terutama dalam integrasi dengan perencanaan restorasi dalam Kesatuan Hidrologi Gambut. Memulihkan dan mengembalikan fungsi hidrologis gambut yang sudah rusak seperti semula tentu perlu waktu dan perlu kerja sama banyak pihak.
Dari beberapa perusahaan yang sudah mendapat supervisi restorasi gambut, banyak yang sudah menyadari manfaat ekosistem gambut dan tata kelola airnya terutama di zona rawan kekeringan saat kemarau. Perlunya konservasi kubah gambut, manajemen air, penataan kanal dan sekat kanal, penyediaan menara pantau, simulasi pencegahan karhutla hingga perangkat telekomunikasi lapangan.
Kisah lebih lengkap bisa disimak pada tautan berikut:
https://www.antaranews.com/berita/1485700/cegah-karhutla-perusahaan-perlu-mulai-bergerak-urus-gambut