Sosialisasi dan penyadartahuan lingkungan secara konvensional dilakukan dengan penyampaian paket-paket informasi sebagai upaya untuk meningkatkan pengetahuan, sikap, dan perilaku masyarakat. Kadang-kadang juga dilakukan pendekatan khusus dalam sosialisasi agar materi yang disampaikan dapat diterima, dipahami dan dimengerti oleh khalayak sasaran, berkenaan dengan saluran pesan, desain pesan dan peningkatan pengetahuan dengan menekankan nilai dan norma sosial yang ada.
Di sisi lain, agama dan pendekatan keimanan punya potensi besar untuk perlindungan lingkungan. Menurut Direktur LPLHSDA MUI, Dr. Hayu S. Prabowo, bahwa lingkungan hidup ini bukan masalah yang terkait dengan teknis atau masalah hukum, melainkan lebih terkait dengan moral. Pendekatan moral keagamaan selayaknya digunakan untuk mengubah perilaku menjadi lebih ramah lingkungan. Dalam penerapannya nanti bagaimana menerjemahkan masalah-masalah lingkungan dalam bahasa-bahasa keagamaan.
Badan Restorasi Gambut (BRG) sejak tahun 2018 bekerja sama dengan MUI, PGI dan UNAS (Universitas Nasional) sudah memiliki program Dai Peduli Gambut dan Pendeta Peduli Gambut, untuk mendukung pelaksanaan salah satu fungsi sosialisasi dan edukasi restorasi gambut. Karena pemulihan ekosistem gambut tidak melulu hanya masalah fisik. Masyarakat dan petani yang hidup sehari-hari di lahan gambut merasakan dampak buruk kebakaran hutan lahan gambut tahun 2015, menyadari harus berubah dan tak ingin menjadi bagian penyebab bencana serupa.
Namun harus diakui, kesadaran masyarakat tentang lingkungan hidup memang masih rendah. Karena itulah, BRG merasa perlu melibatkan pemuka-pemuka agama lokal baik dari Islam dan Kristen untuk meningkatkan kesadartahuan masyarakat, mengajak mereka terlibat dalam pemulihan ekosistem gambut. Para pemuka agama dan pendakwah lokal menjadi penyampai pesan langsung perlindungan lingkungan dengan bekal landasan dan pedoman keimanan masing-masing.
Sesuai apa yang dikemukakan Fachruddin Mangunjaya dari Universitas Nasional, para pemuka agama dan pendakwah lokal memainkan peran kunci dalam kehidupan sosial masyarakat termasuk dalam hal penyampaian kaidah-kaidah keagamaan untuk memperkuat program pemulihan ekosistem gambut. Ditambahkan oleh Mangunjaya, sudah ada hasil kajian bahwa fatwa larangan membakar meningkatkan kesadaran penduduk lokal akan adanya program pemulihan gambut BRG di provinsi Riau.
Bagaimana pendekatan keimanan yang lebih peduli lingkungan bisa berperan lebih jauh terutama untuk program pemulihan ekosistem gambut, bisa disimak lebih jauh pada tautan berikut: