PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) berkomitmen mematuhi aturan pemerintah dengan merevisi Rencana Kerja Usaha (RKU) untuk tidak menanam di lahan yang dilindungi. Komitmen itu dibuat dalam rangka mematuhi putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN). Pernyataan ini diungkapkan perwakilan manajemen RAPP, Irsan Syarif, usai melakukan pertemuan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
“Ada beberapa arahan yang diberikan Sekjen dan tim, kami akan berusaha untuk mencoba menyempurnakan RKU dimaksud dengan tahap melakukan konsultasi apabila ada hal-hal yang belum jelas,” ujar Irsan di Kementerian LHK, selasa (24/10)
Ditempat yang sama, Sekretaris Jendral Kementerian LHK, Bambang Hendroyono, menjelaskan pada pertemuan tersebut perusahaan milik Taipan Sukanto Tanoto akan segera memperbaiki RKU sesuai atauran yang ditetapkan. Nantinya, RKU ini menjadi acuan aktivitas RAPP selama 10 tahun ke depan dimulai tahun 2017 hingga 2026 ke depan.
Informasi selengkapnya bisa Anda baca melalui tautan berikut ini :
https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-41731430