Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang bertujuan mengatur tata cara pemanfaatan dan pengelolaan kawasan gambut. Keberadaan Pergub tersebut membuat semua pihak tidak lagi sembarangan membuka dan melebarkan kanal di kawasan gambut, serta pengelolaannya harus arif dan bijaksana. Sekretaris Daerah Pemprov Kalteng Fahrizal Fitri memastikan penyusunan Pergub terkait pemanfaatan kawasan gambut melibatkan unsur pemerintah, akademisi dan sejumlah elemen masyarakat lainnya.
Kolaborasi gagasan tersebut dilakukan agar point-point pada regulasi mengakomodir keluhan-keluhan yang kerap disampaikan masyarakat maupun pemerintah setempat. Pergub ini diharapkan bisa mengurangi angka kebakaran hutan dan lahan serta mempercepat proses pengelolaan kawasan gambut di Kalimantan Tengah.
Informasi selengkapnya bisa Anda baca melalui tautan berikut ini :