Penguatan ekonomi dalam bentuk kegiatan revitalisasi sumber mata pencaharian ekonomi masyarakat dilaksanakan oleh BRG sebagai salah satu upaya merestorasi lahan gambut. Pemberian bantuan ini bertujuan supaya masyarakat tidak bergantung pada mata pencaharian seperti illegal logging, membakar lahan gambut untuk pertanian, dan kegiatan lain yang sifatnya dapat merusak lahan gambut.
Salah satu upaya tersebut diwujudkan oleh BRG dengan memberikan bantuan kepada tiga desa yang berada di sekitar Kawasan Taman Nasional Tanjung Puting yaitu Desa Sungai Cabang, Desa Sungai Perlu, dan Desa Teluk Pulai. Bantuan diberikan melalui proses penandatanganan SPKS (Surat Perjanjian Kerjasama Swakelola) yang dilaksanakan pada tanggal 5 Juli 2019 di Kantor Balai Taman Nasional Tanjung Puting. SPKS di tandatangani oleh Parihutan Sagala, S.Hut, M.Sc, M.Eng, PPK 4 Badan Restorasi Gambut sebagai pihak pertama dengan Ketua Kelompok Masyarakat masing-masing desa sebagai pihak kedua dan disaksikan pula oleh Kepala Sub Pokja Wilayah Kalimantan Tengah, Dr. Abdul Kodir, SIP, MM.
Jenis kegiatan yang diberikan meliputi bantuan alat tangkap ikan dan diversifikasi produk yang diberikan kepada Kelompok Usaha Bersama Harapan Raya Desa Sungai Perlu, bantuan kegiatan budidaya pertanian tanaman padi lokal yang diberikan kepada Gapoktan Karya Bersama Desa Teluk Pulai, dan bantuan kegiatan budidaya ayam petelur yang diberikan kepada Pokmas Gawi Manuntung Desa Sungai Cabang. Harapan dari pemberian bantuan ini adalah masyarakat mampu meningkatkan taraf hidupnya dengan melakasanakan kegiatan sesuai dengan potensi yang ada dan yang terpenting tidak merusak lahan gambut yang ada di sekitar mereka.