Keadaan pandemi Covid-19 bukan jadi alasan untuk mengendurkan kesiapsiagaan dan waspada terhadap ancaman karhutla. Sehubungan itu, pada 13 Juni 2020 lalu bertempat di Pontianak, Kalimantan Barat, Badan Restorasi Gambut bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat sebagai pelaksana Tugas Pembantuan Restorasi Gambut menyelenggarakan kegiatan Penandatanganan Surat Perjanjian Kerjasama Swakelola (SPKS) dengan Kelompok Masyarakat (POKMAS).
Kegiatan penandatangan ini yang melibatkan pertemuan dalam ruangan tentu tetap mematuhi protokol kesehatan standar pemerintah antara lain peserta diwajibkan membawa surat keterangan sehat, dilakukan pengecekan suhu badan, pemakaian masker selama kegiatan dan penyediaan sarana cuci tangan di sekitar ruang pertemuan.
Tujuan dari perjanjian kerja sama ini adalah untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan sekat kanal dan Pemeliharaan Infrastruktur Pembasahan Gambut berupa sekat kanal dan sumur bor. Selain itu, juga dilakukan SPKS untuk Operasi Pembasahan Gambut Rawan Kekeringan (OPGRK) sebagai upaya persiapan menghadapi musim kemarau untuk pencegahan kebakaran hutan dan lahan khususnya di lahan gambut.
Selain itu, menurut Kasubpokja Kalimantan Barat, Jani Tri Raharjo, bahwa kegiatan ini selaras dengan arahan Presiden Joko Widodo terkait upaya mengatasi dampak sosial ekonomi akibat wabah Covid-19 yaitu memperbanyak program padat karya yang bertujuan untuk memberikan penghasilan kepada Kelompok Masyarakat. Selain dihadiri Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat, beberapa pejabat struktural turut hadir antara lain camat, kepala desa, serta anggota kelompok masyarakat yang terkait dengan kegiatan infrastruktur pembasahan gambut.
Di Kalimantan Barat ada 263 unit sumur bor dan 373 unit sekat kanal yang akan dilakukan pemeliharaan oleh 56 Kelompok Masyarakat (Pokmas) dan Masyarakat Peduli Api (MPA) sebagai pelaksana pemelihara sumur bor dan sekat kanal. Selain itu juga dilaksanakan penandatangan SPKS dengan MPA sebagai pelaksana operasi sumur bor untuk pembasahan gambut menjelang musim kemarau. Penandatanganan SPKS lainnya dengan 6 Kelompok Masyarakat sebagai pelaksana pembangunan 16 unit sekat kanal di KHG Sungai Kapuas – Sungai Mandor, Kab. Kubu Raya dan KHG Sungai Sambas Besar- Sungai Seiyung, Kabupaten Sambas.
Infrastruktur yang telah dibangun seperti sekat kanal dan sumur bor harus tetap terjaga kualitasnya dengan memastikan semua infrastruktur dapat berfungsi dengan baik dan dapat di operasikan/dimanfaatkan dalam jangka panjang.