Direktur Ekskutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nur Hidayani menilai, penegakan huk 15um harusnya menjadi bagian dari proram pemulihan gambut. Keduanya tidak bisa dipisahkan, harus selalu berjalan bersama mengingat sebagian target restorasi gambut adalah konsesi perusahaan, baik perkebunan sawit maupun kebun kayu. Karenanya, Walhi meminta pemerintah untuk melakukan penegakan hukum, bukan bagian yang terpisah dari kerja-kerja restorasi atau pemulihan gambut. Melainkan pintu utama dari pembenahan tata kelola ekosistem rawa gambut. Sebab, tidak ada pembenahan tata kelola gambut, tanpa penegakan hukum.
Jika penegakan hukum tersebut diperkuat maka dampa positif yang akan terjadi yakni memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap wilayah kelola rakyat yang berada di ekosistem rawa gambut yang diyakini mampu mengelola secara adil dan lestari.
Informasi selengkapnya bisa Anda baca melalui tautan berikut ini :
https://www.suara.com/news/2018/08/15/160535/walhi-penegakan-hukum-restorasi-gambut-masih-lemah