Sebagaimana yang kita ketahui, ekosistem gambut dan ekosistem mangrove mempunyai fungsi ekologi, sosial ekonomi dan fisik. Oleh karena itu, untuk mempertahankan fungsi tersebut, ekosistem gambut dan ekosistem mangrove harus terus dijaga kelestariannya dan perlu dilakukan upaya untuk merehabilitasi atau merestorasi ekosistem yang telah rusak.
Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) berdasarkan Peraturan Presiden No. 120 Tahun 2020 diberikan mandat untuk merestorasi lahan gambut seluas 1,2 juta hektar hingga tahun 2024 mendatang di 7 provinsi target. Tak hanya itu, BRGM juga memiliki tugas untuk melakukan percepatan rehabilitasi mangrove di 9 provini prioritas.
Nah, kegiatan restorasi gambut dan rehabilitasi mangrove tidak mungkin berhasil tanpa dukungan masyarakat sehingga diperlukan media komunikasi yang efektif agar pesan yang disampaikan dapat menyentuh emosi dan mempengaruhi tingkah laku manusia dan budayanya. Jingle tidak hanya sebuah karya seni melainkan salah satu alat komunikasi eksternal yang efektif dan universal karena dapat memberikan ruh kebahagiaan, suka cita dan semangat kepada masyarakat luas.
Dalam upaya menggalang dukungan tersebut maka diperlukan kegiatan Kompetisi Jingle Jaga Gambut dan Mangrove yang bertemakan “Pulihkan Gambut, Hijaukan Mangrove, Tingkatkan Kesejahteraan” sebagai salah satu bentuk media komunikasi dan edukasi kepada masyarakat dengan cara yang lebih kreatif dan mudah dipahami. Dengan iringan musik dan lirik yang menarik, harapannya jingle yang dihasilkan dalam kegiatan ini dapat digunakan sebagai sarana untuk sosialisasi dan kampanye akan pentingnya kelestarian ekosistem gambut dan mangrove di Indonesia.
Timeline Kompetisi Jingle Jaga Gambut dan Mangrove adalah sebagai berikut :
Pendaftaran dan Pengumpulan Karya : 29 November – 17 Desember 2021
Penjurian : 18 – 20 Desember 2021
Pengumuman Pemenang : 22 Desember 2021
Persyaratan Peserta untuk pengajuan Kompetisi Jingle Jaga Gambut dan Mangrove tahun 2021, sebagai berikut:
Peserta merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);
Peserta dapat berupa perorangan maupun kelompok;
Peserta hanya dapat mengumpulkan 1 karya;
Peserta melampirkan kartu identitas diri (KTP/Kartu Mahasiswa/Kartu Pelajar);
Peserta wajib follow akun media sosial Badan Restorasi Gambut dan Mangrove;
Peserta lomba terbuka untuk umum dan tidak dipungut biaya.
Ketentuan Kompetisi Jingle Jaga Gambut dan Mangrove tahun 2021, sebagai berikut:
Jingle yang dibuat wajib sesuai dengan tema, yaitu “Pulihkan Gambut, Hijaukan Mangrove, Tingkatkan Kesejahteraan”;
Jingle harus memiliki lirik, melodi, dan aransemen yang menarik, mudah diingat dan dihapal oleh masyarakat;
Lirik pada jingle harus mampu memuat ajakan dan dukungan untuk peduli menjaga kelestarian ekosistem gambut dan ekosistem mangrove serta menggambarkan manfaat yang dirasakan oleh masyarakat terhadap program restorasi gambut dan rehabilitasi mangrove BRGM;
Lirik, melodi, serta aransemen jingle yang dibuat merupakan hasil karya orisinil peserta. Tidak diperkenankan melakukan plagiarisasi karya milik orang lain;
Jingle merupakan hasil karya orisinil peserta, dibuktikan dengan melampirkan surat pernyataan orisinalitas karya yang dibubuhi materai 10.000. Format surat penyataan dapat diakses melalui bit.ly/SuratPernyataanJingleBRGM;
File jingle yang dikirim dalam bentuk rekaman suara dengan format file (.wav);
Jingle yang dibuat menggunakan Bahasa Indonesia;
Lirik yang digunakan pada jingle harus menyebutkan kata “Gambut, Mangrove, Kesejahteraan, Masyarakat, dan BRGM”;
Lirik yang dibuat wajib menyelipkan tagline “Pulihkan Gambut, Hijaukan Mangrove, Tingkatkan Kesejahteraan”;
Peserta wajib melampirkan chord dari jingle yang telah dibuat;
Genre yang digunakan bebas dan minimal dimainkan dengan satu alat musik;
Durasi jingle adalah 1-2 menit;
Lirik tidak mengandung sara atau menyinggung pihak tertentu;
Seluruh hasil karya peserta lomba menjadi hak milik Badan Restorasi Gambut dan Mangrove. Badan Restorasi Gambut dan Mangrove berhak menerbitkan atau mempublikasikannya;
Apabila terdapat peserta yang tidak mengikuti syarat dan ketentuan yang telah ditentukan maka dinyatakan gugur;
Keputusan juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Teknis Pendaftaran
Peserta mengisi formulir pendaftaran pada tautan bit.ly/KompetisiJingleBRGM2021 paling lambat hingga tanggal 17 Desember 2021 pukul 23:59 WIB;
Peserta mengupload file jingle ke dalam link google drive dan wajib melampirkan tautan link pada formulir pendaftaran di tautan bit.ly/KompetisiJingleBRGM2021;
Peserta melampirkan surat pernyataan orisinalitas karya dan data identitas diri pada formulir pendaftaran;
Pemenang kompetisi jingle akan diumumkan pada tanggal 22 Desember 2021.
Hadiah Penghargaan
Total hadiah yang diberikan untuk pemenang adalah sebesar Rp 25.000.000.