Menjaga lahan gambut tidak bisa dilakukan sendirian, butuh peran serta masyarakat untuk mempercepat program restorasi yang dijalankan. Selain masyarakat, BRG sebagaimana Peraturan Presiden nomor 1 tahun 2016 memiliki kewenangan melibatkan pihak luar agar upaya pemulihan ekosistem gambut dilakukan secara maksimal. BRG meyakini ketika hal itu telah dioptimalkan kebakaran hutan dan lahan di Indonesia terus mengalami penurunan.
Kolaborasi ini yang kini dirasakan Kepala Desa Sungai Bungur, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, Tamin. Menurutnya, peran dalam restorasi gambut oleh masyarakat bisa dilakukan dengan mengedepankan kearifan lokal di masing-masing lahan gambut kawasan perdesaan. Senada dikatakan, penasehat senior Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wahyudi Wardoyo, dia menilai, kolaborasi semua pihak untuk merestorasi gambut, dan mangrove adalah sebuah keniscayaan. Itu karena restorasi bukan sekedar biodiversitas, tetapi juga tentang sosial ekonomi.
Informasi selengkapnya bisa Anda baca melalui tautan berikut ini :