Dalam diskusi virtual yang diselenggarakan Badan Restorasi Gambut Republik Indonesia, hari Senin 18 Mei 2020 dengan topik Paralegal dan Akses terhadap Keadilan bagi Masyarakat Desa Gambut didapat beberapa kesimpulan yang cukup menarik bahwa sesungguhnya paralegal dibutuhkan oleh masyarakat untuk mendukung bantuan hukum baik litigasi dan non litigasi.
Diskusi yang dihadiri banyak peserta hingga mencapai 250 orang di ruang virtual Zoom serta sekitar 400 pemerhati di kanal Youtube menampilkan 7 pemateri dari berbagai bidang profesi dan kedinasan yaitu: Prof.Dr.H.R. Benny Riyanto, S.H., M.Hum, C.N – Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kemenkumham; Dr. Dian Rosita – Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera; Prof. Ward Berenschot – Guru Besar Perbandingan Antropologi Politik, Universiteit van Amsterdam; Dr. Hermansyah, S.H., M.Hum – Ketua Program Magister Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura, Pontianak; Yuyus Afrianto, S.Hut, M.Sc – Plt Kasubpokja Kemitraan, Resolusi Konflik Sosial dan Pengaduan, Badan Restorasi Gambut; Darman – Paralegal Masyarakat Gambut, Jambi; Asep Yunan Firdaus, S.H., M.H – Direktur Epistema Institute, dengan moderator acara Dr. Myrna A. Safitri – Deputi Bidang Edukasi, Sosialisasi, Partisipasi dan Kemitraan, Badan Restorasi Gambut.
Per definisi, paralegal adalah seseorang yang secara khusus membantu masyarakat (kaum miskin dan marjinal) yang dengan keterampilan khususnya dalam pengetahuan hukum mampu memberi pelayanan, pendidikan hukum dan bimbingan kepada masyarakat. Adapun Badan Restorasi Gambut sudah mendampingi pembentukan paralegal di Desa-desa Gambut sejak tahun 2017. Banyak pembelajaran yang dapat ditarik dari kegiatan ini, karena jaminan akses hukum bagi masyarakat marjinal adalah salah satu butir penting yang disebut dalam SDG (Sustainable Development Goals) yang dicanangkan oleh PBB. Tersebab dari 16 target SDGs, bahwa akses keadilan disebut secara jelas pada butir 16.3 tentang akses yang sama terhadap keadilan bagi semua.
Forum diskusi digital kemarin menjadi media bertukar pengalaman, hasil penelitian dan kebijakan dalam mendukung dan mengoptimalkan peran paralegal di desa-desa gambut, termasuk mewujudkan tata kehidupan yang damai dan adil. Dalam diskusi dan tanya jawab, banyak peristilahan dan diksi-diksi hukum yang dijelaskan kembali secara tata aturan yang ada serta harapan ke depan untuk penegakan hukum dan penyempurnaan kebijakan dalam mendukung peran paralegal serta akses keadilan terutama bagi masyarakat di tingkat tapak.