Dalam webinar “Kebijakan Negara Dalam Perlindungan Hutan” yang diadakan oleh PuSAKO (Pusat Studi Konstitusi) Universitas Andalas, Sumatra Barat tanggal 9 September 2020, ada beberapa pernyataan dari para ahli yang layak untuk dikutip.
Seperti diketahui, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih menjadi salah satu isu krusial di Indonesia. Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas melihat bahwa karhutla sangat berkait dengan isu hak konstitusional tentang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Pakar ekonomi dan lingkungan hidup Emil Salim menyebut sering ada kepentingan yang berbeda antar pemerintah dengan akademisi dalam memandang persoalan lingkungan. Kondisi ini muncul karena durasi dan masa bakti pemerintah yang berlaku maksimal 10 tahun. Akibatnya, pola pikir yang dianut di kalangan pemerintahan yaitu jangka pendek. “Karena ingin mendapat dukungan masyarakat terutama masyarakat politik, sifat kebijakan menghasilkan proyek yang mudah tampak seperti jalan, gedung, dan pabrik,” kata Emil dalam keterangannya
Sementara itu menurut Deputi Edukasi, Sosialisasi, Partisipasi, dan Kemitraan Badan Restorasi Gambut (BRG), Myrna A. Safitri menyampaikan BRG telah berupaya membuka akses keadilan dan pemberdayaan hukum masyarakat. Ini antara lain dilakukan dengan menyelenggarakan pelatihan kepada paralegal secara bertahap di perdesaan gambut.
“Sudah ada 759 paralegal yang didampingi BRG yang tersebar di 7 provinsi yang menjadi target restorasi. Paralegal tersebut diberikan tugas untuk membantu pihak desa membuat peraturan desa yang mengarah terwujudnya perlindungan ekosistem gambut di tempatnya masing-masing, memberikan literasi hukum serta melakukan mediasi dan negosiasi ketika ada konflik,” kata Myrna.
Ada 152 kasus yang sudah didampingi paralegal BRG tersebut, sebagian besar kasus itu terkait pertanahan dan lingkungan termasuk soal kebakaran hutan dan lahan . “Kami terus memberikan pendampingan paling tidak nanti paralegal mampu mengidentifikasi kasus dan membuat laporan,” tuturnya.
Di lain pihak, pemulihan ekosistem gambut oleh BRG tidak bisa hanya menggunakan pendekatan hukum, BRG juga menyelenggarakan melalui Sekolah Lapang Petani Gambut (SLPG). Melalui kegiatan tersebut, para kader SLPG berlatih bagaimana tata cara mengelola lahan gambut tanpa bakar. Kemudian, bagaimana mengembangkan lahan gambut menjadi lahan yang produktif dan memberikan manfaat ekonomi serta manfaat ekologi.
Di sisi lain, pakar hukum lingkungan Mas Achmad Santosa mengatakan bahwa proses kerusakan alam yang terjadi karena tidak adanya kepatuhan dari perusahaan pemilik izin dan pemerintah daerah. Achmad mencontohkan hasil audit kepatuhan perusahaan hutan dan perkebunan di Provinsi Riau tahun 2014. Ketidakpatuhan dilakukan oleh 10 HTI, 1 HTH, dan 1 perusahaan sagu. Bukan hanya itu, ditemukan juga 4 kabupaten dan kota yang tidak patuh terhadap ketentuan perundang-undangan.
Dari audit tersebut, dia menyebut ada rekomendasi mengenai perbaikan kebijakan di lahan rawan kebakaran, pelaksanaan pengawasan konsesi, penguatan kapasitas pemda dalam resolusi konflik, pembinaan dan pengawasan berjenjang. Pihak-pihak yang mesti meningkatkan realisasi UU ini adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Kejaksaan.
Kelemahan penegakan hukum secara administratif dalam persoalan karhutla menurut Achmad Santosa yang biasa dipanggil Ota, karena tidak adanya pengawasan pemda maupun pemerintah pusat. “Pencegahan secara administrasi ini bersifat mudah dan murah, tapi tidak dilakukan, model penegakan hukum yang berlaku banyak hukum pidana, after the fact,” ucap dia.
Untuk keterangan lebih jelas, silakan klik: