Memasuki dua tahun masa tugas Badan Restorasi Gambut (BRG) RI, terdapat saran dan masukan yang bisa dijadikan bahan perbaikan pemerintah ketika merestorasi gambut Indonesia. Usia dua tahun bukanlah waktu yang lama, bagi BRG, memulihkan dua juta hektar lahan gambut dibutuhkan waktu yang panjang agar ekosistem gambut tetap terjaga hidrologisnya. Karena itu sangat wajar jika di lahan gambut titik api masih ditemukan.
Walhi Jambi mengusulkan agar restorasi gambut sejalan dengan ketegasan penegakan hukum bagi pelaku pembakaran lahan.Menurutnya, penyebab masih adanya titik api adalah karena oknum tak bertanggung jawab masih melakukan aksinya yakni membuka lahan dengan cara dibakar. Menurut Walhi, berdasarkan data yang dapat dihimpun, ada 46 perusahaan dengan lahan terbakar pada 2015, 16 diantaranya merupakan lahan gambut, tetapi yang diproses secara hukum hanya ada lima perusahaan. Direktur Eksekutif Walhi Nur Hidayati mengatakan, penegakan hukum lebih di condongkan kepada masyarakat agat/lokal dan petani yang mendapat stigma sebagai pembakar hutan. Padahal, aparat hukum selama ini msih lemah dalam penawasan pada konsesi perusahaan.
Baca pernyataan Walhi lainnya di :
https://www.mongabay.co.id/2018/08/23/restorasi-gambut-harus-sejalan-dengan-penegakan-hukum/