Kepala Badan Restorasi Gambut (BRG) Nazier Foead menegaskan akan memberikan izin perhutanan sosial pada lahan gambut. BRG sendiri telah melakukan pembangunan infrastruktur pembasahan pada sekitar 900 ribu hektare di luar lahan konsesi dari target pemulihan gambut seluas 2,6 juta hektare hingga tahun 2020. Nazier menyatakan, akan menambah izin perhutanan sosial yang di keluarkan oleh Kementrian LHK.
Sementara itu Ditjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan , Bambang Supriyanto mengatakan, program Hutan Sosial telah memberikan akses kelola kepada 777.789 kepala keluarga dengan jumlah izin/hak kelola sebanyak 6.112 SK atau total seluas ± 3,436 juta hektare. Lanjut, Bambang, menambahkan kelompok tani mendapatkan pembinaan yang berbadan hukum, tata kelola hutan, hingga kegiatan ekonomi produktif dengan membentuk kelompok usaha perhutanan sosial (KUPS). Menurut Bambang, hingga 26 November 2019 telah terbentuk 5.208 KUPS yang tersebar di 33 provinsi dengan kategori tahap awal (blue) sebesar 3.441 (66,07%), tahap moderat (silver) sebesar 1.286 (24,69%), tahap maju (gold) sebesar 433 (8,31%), dan tahap mandiri (platinum) sebesar 48 (0,92%).
Informasi selengkapnya bisa Anda baca melalui tautan berikut ini: