Penyelenggaraan upaya pemulihan ekosistem gambut yang rusak menjadi tanggung jawab pemerintah cq. BRG. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Badan Restorasi Gambut. Dalam menyelenggarakan upaya memulihkan fungsi ekosistem gambut untuk mencegah berulangnya kebakaran hutan dan lahan serta dampak asap, BRG mempunyai tugas memfasilitasi dan mengkoordinasi restorasi ekosistem gambut seluas 2 (dua) juta hektar.
Peraturan Presiden No. 1 Tahun 2016 mengamanatkan bahwa dalam menyelenggarakan tugas dan fungsinya, Badan Restorasi Gambut didukung dengan perangkat organisasi yang terdiri dari: (1) Sekretariat Badan; (2) Deputi Bidang Perencanaan dan Kerjasama; (3) Deputi Bidang Konstruksi Operasi dan Pemeliharaan; (4) Deputi Bidang Edukasi, Sosialiasi, Partisipasi dan Kemitraan; (5) Deputi Penelitian dan Pengembangan.
Berdasarkan isu-isu strategis di internal dan eksternal BRG, lingkungan strategis BRG dapat dipetakan menurut kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman yang ada. Dari hasil analisis tersebut, disimpulkan bahwa sasaran strategis BRG termasuk meliputi kawasan lindung dan kawasan budidaya dalam kesatuan hidrologis gambut agar dikelola secara berkelanjutan untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia dan lingkungan.
Badan Restorasi Gambut bertugas mencapainya tiga sasaran restorasi, yaitu: (1) pemulihan hidrologi, vegetasi dan daya dukung sosial-ekonomi ekosistem gambut yang terdegradasi; (2) perlindungan ekosistem gambut bagi penyangga kehidupan; (3) penataan ulang pengelolaan [pemanfaatan] ekosistem gambut secara berkelanjutan. Dari tugas tersebut, objek yang dikelola oleh BRG adalah Kesatuan Hidrologi Gambut (KHG).
Pengelolaan ekosistem gambut bertujuan untuk mencapai multi- manfaat, yaitu manfaat ekonomi, sosial, serta manfaat ekologi. Mengacu pada tujuan itu, rumusan program yang menjadi tanggung jawab BRG adalah Program Fasilitasi dan Koordinasi Restorasi Gambut di 7 Provinsi. Sasaran yang ingin dicapai dari pelaksanaan program adalah percepatan pemulihan ekosistem gambut di 7 provinsi untuk memberikan pemanfaatan yang berkelanjutan bagi kepentingan ekonomi, sosial dan ekologi. Upaya pencapaian sasaran program, serta pencapaian indikator kinerja program akan dilaksanakan melalui lima kegiatan. Setiap kegiatan menggambarkan pelaksanaan tugas dan fungsi dari masing-masing kedeputian di lingkup BRG.
Kegiatan di lingkup Program BRG, terdiri dari:
Secara indikatif, kebutuhan pendanaan pelaksanaan Program Koordinasi dan Fasilitasi Restorasi Ekosistem Gambut di 7 Provinsi tahun 2016-2020 adalah sebesar Rp 10.593.000.000.000 (sepuluh triliyun lima ratus sembilan puluh tiga milyar rupiah). Besaran pendanaan tersebut hanya sebatas untuk kebutuhan pembiayaan pencapaian target IKK dan IKP. Adapun kebutuhan belanja aparatur (layanan dan operasional perkantoran) selama tahun 2016-2020 diproyeksikan sebesar Rp 298.000.000.000 (dua ratus sembilan puluh delapan milyar rupiah). Dengan demikian, total kebutuhan pendanaan pelaksanaan Program Restorasi Gambut tahun 2016-2020 adalah sebesar Rp 10.936.000.000.000 (sepuluh triliyun sembilan ratus tiga puluh enam milyar rupiah). Untuk lebih mengoptimalkan pencapaian sasaran dan target kinerja BRG, masih perlu ditunjang dengan melibatkan peran dari semua pihak termasuk membangun kerjasama dengan pihak mitra pembangunan luar negeri serta peran serta dari sektor badan usaha dan kelompok masyarakat sipil.