Agenda penyelamatan mangrove demi kondisi lingkungan hidup yang lebih baik serta menjaga keutuhan wilayah NKRI, merupakan proritas utama bagi NKRI. Hal ini kemudian menjadi latar belakang diterbitkannya Perpres No 1 Tahun 2020, dimana Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) mendapat tugas mulia untuk melakukan percepatan rehabilitasi mangrove sebanyak ± 600 hektar di 9 provinsi prioritas.
Provinsi Papua Barat, Kota Sorong, tepatnya di Desa Klamana, Kecamatan Sorong Timur, bagian dari wilayah percepatan rehabilitasi mangrove, pada 25 September 20211 (25/09) dikunjungi langsung oleh Wakil Menteri LHK, Aloe Dohong, serta Kepala Badan BRGM, Hartono. Hal ini dilakukan guna meninjau langsung proses rehabilitasi mangrove yang sedang berjalan. Pada Provinsi ini, ditentukan target luasan sebesar 1.500 Ha yang dibagi ke dalam 8 kota/kabupaten lain, yakni Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Teluk Wondama, Kabupaten Manokwari dan Kota Sorong.
Saat ini, penanaman di desa Klamana sudah mencapai 50 % dari total target sebanyak 50 Ha. Proses rehabilitasi pada area ini telah dimulai sejak bulan Mei dan berjalan hingga September 2021. Pelaksana dari kegiatan ini adalah kelompok masyarakat tergabung dalam Kelompok Tani Hutan (KTH) Klamana yang beranggotakan 48 orang dan diketuai oleh Demianus Werbete. Dengan pendampinagan dari KPHL Unit II Sorong-Dinas Kehutanan Propinsi Papua Barat serta personil koordinator lapangan, kelompok ini menanam mayoritas mangrove berjenis Rhizophora. Pola penanaman mangrove yang diterapkan di desa Klamana adalah pola tanam pengkayaan. Pola ini biasanya digunakan pada area dengan kerapatan mangrove yang sedang.
Percepatan rehabilitasi Hutan Mangrove di desa Klamana juga merupakan bagian dari upaya pemulihan kawasan hutan mangrove melalui skema padat karya Peningkatan Ekonomi Nasional (PEN). Lewat skema ini, diharapkan muncul dampak ekonomi yang signifikan bagi masyarakat di sekitar area rehabilitasi. Sejauh ini, lewat skema PEN, kelompok masyarakat telah menerima pencairan dana untuk bahan sebesar Rp 129.000.000, ditambah dengan upah HOK yang mencapai angka Rp 30.523.500.
Hal ini sejalan dengan petunjuk Kepala Badan BRGM yang menekankan pada dampak ekonomi paska rehabilitasi mangrove. Saat berdialog dengan salah satu masyarakat, beliau mengarahkan agar dibangun sistem berkelanjutan di area rehabilitasi. “Setelah menanam mangrove, saya harap ada kegiatan lain yang bisa dikembangkan, seperti budidaya kepiting” ujarnya. Hal ini perlu dilakukan untuk menambah nilai guna dari mangrove agar masyarakat tidak kembali merusak mangrove yang sudah ditanam.
Selain itu, menurut beliau, skema ini bisa menjadi salah satu cara untuk menaikkan taraf hidup masyarakat di sekitar mangrove. “Adanya skema hutan sosial dapat membuat masyarakat memanfaatkan hasil hutan bukan kayu” tambahnya. Hal ini pun disetujui oleh Wakil Menteri Kehutanan, sebab model ini juga dinilai mampu mempermudah masuknya akses bantuan bagi masyarakat. Wakil Menteri meminta pemerintah daerah untuk mengawal keberlanjutan tersebut.
Selain itu, pemerintah Kota Sorong melalui Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perikanan Kelautan dan Dinas Pariwisata juga telah bekerja sama untuk menata kawasan mangrove. Salah satunya melalui konsep ekowisata, yakni pembangunan Taman Wisata Mangrove Klawalu di desa Klamana. “Disini kami punya program wisata menanam mangrove agar masyarakat bisa ikut berpartisipasi menata kawasan mangrove” jelas Ida, perwakilan dari Dinas Pariwisata Kota Sorong yang juga ikut hadir dalam kunjungan ini.
-Tentang Badan Restorasi Gambut dan Mangrove-
Badan Restorasi Gambut dan Mangrove Republik Indonesia (BRGM) adalah lembaga non struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia. BRGM dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2020.
BRGM bekerja secara khusus, sistematis, terarah, terpadu dan menyeluruh untuk mempercepat pemulihan dan pengembalian fungsi hidrologis gambut yang rusak pada areal restorasi gambut di Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Papua.
BRGM juga melakukan percepatan pelaksanaan rehabilitasi Mangrove di Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Riau, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Kalimantan Utara, Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
Untuk informasi lebih lanjut kunjungi situs Badan Restorasi Gambut di www.brgm.go.id