SIARAN PERS
BADAN RESTORASI GAMBUT REPUBLIK INDONESIA
NO: SIPRES/BRG/29/10/2019
Dapat disiarkan segera
Badan Restorasi Gambut Percepat Upaya Restorasi Pasca Karhutla
Riau, 10 Oktober 2019 – Badan Restorasi Gambut (BRG) terus mempercepat upaya restorasi ekosistem gambut di wilayah prioritas restorasi sesuai dengan Surat Keputusan Kepala BRG Nomor SK.16/BRG/KPTS/2018 tentang Penetapan Peta Indikatif Restorasi Gambut. Salah satu wilayah yang sedang diintensifkan upaya restorasinya adalah Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Ditemui saat kunjungan kerjanya di Pulau Rupat, Kepala Badan Restorasi Gambut, Nazir Foead menyatakan, “BRG berkomitmen untuk mengintensifkan upaya restorasi gambut terutama diwilayah gambut terdepan yang berdekatan dengan Negara tetangga. Salah satu yang menjadi perhatian adalah Pulau Rupat di Riau. BRG melaksanakan ketiga program, yaitu rewetting, revegetation dan revitalization bersamaan untuk mempercepat upaya restorasi dari segala aspek di daerah ini.”
BRG menutup lahan gambut seluas 25 hektar lahan bekas terbakar yang berada di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, dengan pola penanaman maksimal yang dilakukan secara swakelola oleh kelompok masyarakat setempat. Menurut Nazir, revegetasi merupakan salah satu upaya BRG untuk memulihkan lahan gambut melalui penanaman benih endemik dan adaptif pada lahan gambut terbuka, pengayaan penanaman pada kawasan hutan gambut terdegradasi, serta peningkatan dan penerapan teknik agen penyebar benih untuk mendorong regenerasi vegetasi dan mengembalikan fungsi gambut.
Pada tahun 2019, BRG juga terus melakukan pembangunan infrastruktur pembasahan gambut dengan membangun sebanyak 76 unit sekat kanal dibangun di Pulau Rupat yang tersebar di Desa Pergam (21 unit), Desa Sri Tanjung (20 unit), Desa Sukarjo Mesim (11 unit), Desa Teluk Lecah (13 unit), dan Desa Terkul (11 unit). Pembangunan sekat kanal tersebut dilakukan secara swakelola oleh kelompok masyarakat yakni Pokmas Binaan Khusus (di Desa Pergam), Pokmas Tanjung Permata Gambut (di Desa Sri Tanjung), Pokmas KMPG Mastari Jaya (di Desa Sukarjo Mesim), Pokmas Mulia Jaya (di Desa Teluk Lecah), Pokmas Harapan Baru (di Desa Terkul), Pokmas Mandiri (di Desa Pergam) dan Pokmas Tanjung Makmur (di Desa Sri Tanjung).
Infrastruktur yang dibangun oleh BRG untuk merestorasi gambut juga dibarengi dengan program revitalisasi ekonomi kepada masyarakat sekitar ekosistem gambut. “Selain untuk memulihkan lahan bekas terbakar, revitalisasi ekonomi berfungsi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat,” tambah Nazir.
Program revitalisasi ekonomi dilakukan dalam bentuk budidaya nanas di Kelurahan Terkul (Pokmas Tani Bunga Raya), pengadaan peralatan pengolahan kerupuk ikan dan udang di Desa Sri Tanjung (Pokmas Bina Mandiri), pengadaan peralatan pengolahan buah nanas di Desa Sri Tanjung (Pokmas
Tanjung Berseri), budidaya ternak sapi di Desa Sukarjo Mesim (Mesim Maju Jaya), pengolahan ikan menjadi kerupuk ikan di Desa Teluk Lencah (Kerupuk Lestari), pengolahan biji kopi menjadi kopi bubuk di Desa Teluk Lencah (Telajak Laris), usaha ternak ayam potong di Desa Pergam (Ternak Bina Bersama), dan budidaya ternak kambing di Desa Parit Kebumen (Berkah Bersama)
Untuk Provinsi Riau di tahun 2019, BRG menargetkan pembangunan 303 unit sekat kanal dan 400 sumur bor sebagai upaya untuk merestorasi lahan gambut. Selain itu, BRG juga memprioritaskan revegetasi 120 hektar lahan di Kabupaten Siak, Indragiri Hulu, Bengkalis, Pelalawan, Rokan Hilir, Kota Dumai dan Kampar. BRG juga menargetkan pembentukan 53 paket revitalisasi ekonomi masyarakat di Provinsi Riau.
Sementara itu, capaian upaya restorasi gambut di tahun 2018 telah dilakukan BRG dengan membangun 816 sekat kanal, 325 sumur bor, revegetasi 120 hektare lahan dan 35 paket revitalisasi ekonomi masyarakat. Capaian tersebut dilakukan di Kabupaten Siak, Bengkalis, Indragiri Hilir, Rokan Hilir, Pelalawan dan Kepulauan Meranti.
-Selesai-
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:
Myrna Safitri
Deputi Bidang Edukasi, Sosialisasi, Partisipasi dan Kemitraan
Badan Restorasi Gambut
Republik Indonesia
myrna.safitri@brgm.go.id
+62816861372
Tentang Badan Restorasi Gambut
Badan Restorasi Gambut Republik Indonesia (BRG) adalah lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia. BRG dibentuk pada 6 Januari 2016, melalui Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Badan Restorasi Gambut. BRG bekerja secara khusus, sistematis, terarah, terpadu dan menyeluruh untuk mempercepat pemulihan dan pengembalian fungsi hidrologis gambut yang rusak terutama akibat kebakaran dan pengeringan dengan daerah kerja adalah Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Papua.
Untuk informasi lebih lanjut kunjungi situs Badan Restorasi Gambut di brgm.go.id