SIARAN PERS
BADAN RESTORASI GAMBUT REPUBLIK INDONESIA
NO: SIPRES/BRG/27/09/2019
Dapat disiarkan segera
BRG Siap Bekerja Sama dengan Aparat Hukum Selidiki Dugaan Penyelewengan
Jakarta, 22 September 2019 – Badan Restorasi Gambut (BRG) siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan penyalahgunaan anggaran dalam program pembangunan sumur bor di Kalimantan Tengah.
BRG baru mengetahui informasi dugaan penyalahgunaan anggaran proyek pembangunan sumur bor tersebut dari berita yang beredar di media massa. Mengenai proyek apa dan berapa jumlah dana yang diduga diselewengkan, Kepala Badan Restorasi Gambut, Nazir Foead mengaku pihaknya belum mengetahui. “Kami akan cross check terlebih dulu kepada pihak Kejaksaaan,” kata Nazir Foead dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu.
Dalam menghadapi informasi dugaan penyelewengan tersebut, Nazir menegaskan BRG membuka diri kepada semua pihak dalam menerima kritik maupun dugaan laporan penyelewengan, dan juga menghormati asas praduga tak bersalah. “Setiap laporan akan kami tanggapi dengan serius. Kami tidak akan mencoba menutupi,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam pemberitaan di media online disebutkan bahwa Kejaksaan Negeri Palangkaraya menemukan dugaan penyalahgunaan anggaran program pembasahan lahan gambut senilai Rp 11 miliar, yang dieksekusi Dinas LH. Tim dari Kejaksaan Negeri Palangkaraya diberitakan telah menggeledah Kantor Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah, Kantor Tim Restorasi Gambut Daerah dan Kantor Kelurahan Bukit Tunggal.
Terkait hal itu, Kepala BRG menghormati setiap tindakan hukum serta mengedepankan tata kelola yang baik dalam upaya restorasi lahan gambut.
-Selesai-
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:
Didy Wuryanto
Kepala Kelompok Kerja Perencanaan Anggaran dan Hukum
Badan Restorasi Gambut
Republik Indonesia
0812-8265-536
Tentang Badan Restorasi Gambut
Badan Restorasi Gambut Republik Indonesia (BRG) adalah lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia. BRG dibentuk pada 6 Januari 2016, melalui Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Badan Restorasi Gambut. BRG bekerja secara khusus, sistematis, terarah, terpadu dan menyeluruh untuk mempercepat pemulihan dan pengembalian fungsi hidrologis gambut yang rusak terutama akibat kebakaran dan pengeringan dengan daerah kerja adalah Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Papua.
Untuk informasi lebih lanjut kunjungi situs Badan Restorasi Gambut di brgm.go.id