Pemerintah Sumatera Selatan bakal menjadi provinsi pertama di Indonesia yang memiliki Peraturan Daerah (Perda) perlindungan gambut. Nantinya, Perda tersebut akan mengatur pengelolaan dan perlindungan gambut, mulai dari pembasahan hingga perlindungan cagar budaya. Setidaknya ada 6 point yang ditekankan dalam Perda tersebut. Pertama, menjaga keseimbangan dan kelestarian ekosistem gambut agar dapat memberikan manfaat sosial ekonomi, budaya, ekologi bagi masyarakat. Kedua, menjamin kepastian, keadilan dan kemanfaatan kepada semua pihak yang memanfaatkan lahan gambut. Ketiga, menghormati dan menghargai kearifan lokal, hak-hak masyarakat berupa kepemilikan, penguasaan, akses dan kontrol terhadap lahan gambut.
Selanjutnya, membangun kesadaran masyarakat dalam pemanfaatan lahan gambut secara baik. Kelima, membangun partisipasi seluruh komponen masyarakat untuk terlibat secara aktif mencegah kerusakan ekosistem gambut dengan cara menjaga keseimbangan dan kelestarian secara berkelanjutan. Keenam, membangun partisipasi dan kepedulian berbagai pihak termasuk lembaga-lembaga non-pemerintah untuk terlibat dalam pengendalian ekosistem gambut agar memberi manfaat untuk keberlangsungan hidup.
Ikuti penjelasan selanjutnya, baca di :