Oleh: Prof.Dr.Ir. Azwar Maas, M.Sc, Guru Besar Ilmu Tanah, Fakultas Pertanian UGM; Artikel terbit di koran-jakarta.com, Senin 11 Mei 2020
Pada masa lalu, pembukaan lahan rawa yang dikenal dengan Proyek Pembukaan Persawahan Pasang Surut (P4S) yang diprakarsai oleh Kementerian Pekerjaan Umum, mulai tahun 1974/1975 sampai sekitar tahun 1983. Kegiatan tersebut cukup terstruktur melalui beberapa tahapan. Pada saat itu, lahan rawa masih berupa hutan primer/sekunder yang belum diberi hak penguasaan, walaupun di tepi sungai telah ada pemukiman masyarakat berikut persawahaan/perladangan secara tradisional.
Tahun pertama dikerjakan rencana rinci sistem tata air untuk daerah rawa irigasi yang sesuai untuk padi sawah. Pengadaan peta dasar yang meliputi (a) survei tanah semi detil skala 1: 50.000, untuk menentukan kelayakan tanah untuk tanaman padi. Dikatakan layak bila gambutnya tidak tebal (maksimum 1 meter), tidak mengandung bahan sulfida/pirit pada kedalaman < 50 sentimeter (cm); (b) survei hidrotopografi, hidrologi dan hidrometri sebagai peluang pengairan menggunakan pasang surut dengan aliran satu arah maupun dua arah. Dapat juga memanfaatkan sumber air lainnya, misalnya dari kubah gambut yang ada di belakang rawa tersebut (backswamp). Satu unit (scheme) rencana rinci (Detailed Engineering Design) layanan sistem tata air meliputi luas 15.000 hektare (ha) sampai lebih dari 25.000 ha yang terdiri atas saluran primer, sekunder, dan tersier telah ditetapkan berikut rencana anggaran pembiayaannya.
Tahun kedua dimulai dengan pelelangan pekerjaan pada kontraktor. Pemenang memulai kegiatan pembuatan tata saluran, pembukaan lahan (land clearing), dan pembangunan pemukiman transmigrasi dan jatah pembagian lahan sawah sekitar 2 ha per kepala keluarga dalam kondisi siap tanam. Luas lahan usaha 2 ha dapat dibagi menjadi satu hektare sebagai lahan usaha I, dan satu hektare lain sebagai lahan usaha II, kedua lahan tersebut dapat menjadi satu kesatuan, dapat pula terpisah. Penempatan transmigran dilaksanakan ketika semua sarana dan prasarana budi daya telah siap oleh Kementerian Transmigrasi.
Pada sekitar tahun 1995 kembali dibuka proyek pembukaan lahan rawa gambut satu juta hektare (Proyek Lahan Gambut/PLG) di Kalimantan Tengah dengan target utama sistem tata air dengan mengalirkan air dari Sungai Barito dan Kahayan di hulu, memasukkan ke tengah kubah gambut karena elevasinya lebih tinggi. Kubah gambut dibelah dengan pembuatan kanal besar dengan perhitungan air dapat masuk ke kanal tersebut mengalir ke hilir dan kiri kanan kedua sungai secara grafitasi, sebagai sarana irigasi karena elevasinya lebih rendah.
Sayangnya, pemahaman kubah gambut hanya mempertimbangkan elevasinya saat itu ketika ekosistem gambut masih alami, tidak mengira bahwa pembuatan kanal justru menyebabkan gambut ambles/subsiden. Faktanya, air dari sungai tidak masuk ke saluran tersebut, kubah mengering di musim kemarau dan di musim hujan terjadi banjir di daerah hilir. Kegagalan lain juga disebabkan rawa mineral mengandung pirit (senyawa beracun, terutama besi dan asam sufat bila teroksidasi) juga ikut terdrainasi (misalnya unit Palingkau) telah menyebabkan kegagalan tanam dan tidak tersedianya sumber air bersih untuk kebutuhan rumah tangga.
Saat ini, sebagian besar lahan gambut eks PLG tersebut telah terdegradasi dan juga telah banyak dikuasai untuk budi daya tanaman keras monokultur, di samping banyak yang ditelantarkan karena tidak menguntungkan.
Pemukiman transmigrasi sebagian masih bertahan dengan tidak lagi mengandalkan padi sawah sebagai tanaman utama. Sebagian lain pindah ke gambut yang lebih tipis di dekat pemukiman masyarakat lokal, yang tanahnya tidak berpirit dan ada sumber air tawar melalui ayunan pasang surut Sungai Barito atau Kahayan.
Menurut pengamatan penulis, belum ada kegiatan estate oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun swasta yang bergerak di bidang pangan (padi sawah). Kalaupun ada, kegiatan dalam skala kecil di lahan rawa bergambut yang masih dalam taraf uji coba bersistem kemitraan dengan petani (corporate farming). Belum terlihat hasil yang sesuai harapan, kalaupun ada hasilnya belum dapat diperhitungkan secara ekonomis (B/C rasio masih rendah).
Kelayakan kaidah hubungan holistik tanah – air – tanaman secara biofisik sangat menentukan kesuksesan atau kegagalan
Belajar dari kisah pembelajaran (lesson learn) pemanfaatan lahan rawa mineral dan gambut untuk persawahan ke depan tampaknya harus melibatkan banyak pihak yang secara sinergi tetap mengikut kaidah hubungan tanah – air – dan tanaman secara biofisik, dan status admistratif lahan dalam pemanfaatan rawa/gambut berbasis bentang lahan.
Pemanfaatan sebaiknya melalui tahapan: perencanaan teknis melalui pertimbangan status lahan, penguasaan dan pemanfaatan lahan aktual, keberfungsian sistem tata air yang mencakup kuantitas dan kualitas airnya.
a. Melalui analisis citra satelit yang realtime banyak tersedia saat ini dapat ditemukenali penggunaan lahan aktual, baik berupa hutan primer, sekunder, semak belukar, maupun yang dimanfaatkan untuk kegiatan budi daya dengan berbagai macam jenis penggunaan.
b. Juga dapat diketahui keberadaan jaringan tata air bagi lahan yang telah termanfaatkan/ pernah dimanfaatkan (terutama dimensi lateral dan hubungan saluran tersier, sekunder, sampai ke primer, serta fungsinya sebagai aliran satu arah atau dua arah.
c. Status lahan, menurut peraturan perundangan yang ada legal dari institusi terkait (misalnya: KLHK, BPN-Agrarian, Kementan, Pemda) dan juga yang tidak legal. Untuk mendapatkan hamparan yang luas nampaknya diperlukan pengambilan alih lahan yang diberi hak tetapi tidak digarap, dan/atau penggantian lahan yang haknya masih aktif dan hak adat/ulayat dikompromikan dengan berbagai bentuk kesepakatan.
d. Bila telah ditetapkan lahan potensi dari citra satelit, dilanjutkan dengan pemetaan tanah, verifikasi tata air, penggunaan lahan, yang sekaligus juga verifikasi penguasaan lahannya.
i. Survei tanah akan merekomendasikan lahan yang layak untuk dijadikan persawahan dengan persyaratan teknis untuk kelayakan tersebut yang tidak hanya berbasis pada kualitas tanahnya.
ii. Rencana sistem tata air harus didahului dengan survei hidrotopografi, hidrologi dan hidrometri.
iii. Kombinasi kedua macam data dasar tersebut dijadikan analisis rencana sistem tata air, atau perbaikan sistem yang ada serta ameliorasi dan masukan input untuk budi daya tanaman pangan yang direncanakan, serta lahan harus jelas status legalnya.
e. Kemungkinan mendapatkan hamparan luas yang layak secara biofisik dan administrasi cukup sulit didapatkan, kecuali lahan bukaan baru yang memang masih potensial dari aspek kualitas tanahnya dan ketersediaan air segarnya. Jumlah hamparan terbatas secara total dapat sangat luas, tetapi tersebar sebagai unit-unit kecil di beberapa bagian dari sistem tata air yang ada, akan sulit dikelola tanpa menata kembali tata air makronya.
f. Bagi yang masih dimanfaatkan dapat ditelusuri tata kelola lahannya, macam input, dan produksinya serta hambatan-hambatan yang dirasakan masyarakat pemanfaat dalam sistem budi dayanya beserta upaya/harapan yang dapat dikerjakan untuk meningkatkan produktivitas lahannya.
g. Lahan yang tidak layak untuk dikembangkan, antara lain berupa: (i) tanah mineral sulfat masam; (ii) tanah gambut terdegradasi/tebal > 2 m terutama tipe Ombrogen /berkubah yang jauh dari layanan pasang surut air sungai, atau gambut tipis dengan substratum mineral berpirit/pasir kuarsa; (iii) lahan berstatus hak penguasaan aktif dimanfaatkan, begitu pula hak ulayat/adat. Kalau berupa hutan alami, apakah konsep hutan desa/hutan sosial di Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) data diakomodir sebagai lahan secara biofisik cocok dan disetujui oleh yang diberi hak.
h. Pengembangan rawa lebak yang terbebas dari pirit dan gambut, cukup menjanjikan. Hanya kriteria lebak dangkal yang memungkinkan budi daya padi sawah pada musim kemarau, karena musim hujan selalu tergenang cukup dalam. Sebagian besar rawa lebak dangkal telah termanfaatkan oleh masyarakat atau diberi hak untuk komoditas lain. Sedangkan lebak tengah dan dalam memerlukan upaya lebih berat, misalnya dengan sistem polder (kelebihan air dipompakan ke luar). Contoh telah ada di Kalimantan Selatan (Alabio) sudah dikembangkan puluhan tahun lalu, yang sampai saat ini belum sesuai dengan target perencanaan awalnya.
i. Prasarana wilayah, meliputi ketercapaian dan keterlintasan yang nantinya memungkinkan kemudahan pengangkutan sarana penyiapan lahan dan pengangkutan pertanian.
j. Tenaga terampil petani yang adaptif terhadap rawa, bukan mendatangkan dari lahan nonrawa, perlu juga menjadi perhatian untuk keberhasilan budi daya pangan rawa ini.
Langkah-langkah di atas tidak mungkin dikerjakan secara cepat, tanpa melalui proses pentahapan dengan data biofisik dan status administrasi yang akurat. Persetujuan para pihak dan konsisten dalam pelaksanaan yang memerlukan pemantauan yang ketat menjadi kunci awal sebelum lahan siap kelola. Masa lalu perencanaan lebih mudah karena semua adalah lahan negara. Saat ini menjadi lebih rumit karena berbagai pihak secara legal maupun ilegal sudah memiliki status penguasaan yang bila diterlusuri dapat saja tumpang tindih di wilayah yang sama ada pemberi hak di berbagai aras kewenangan. Secara biofisik lahan terdegradasi memerlukan pembenahan yang cukup mahal, yang juga harus diserta oleh perbaikan atau membentuk sistem tata air baru yang memenuhi syarat.
Untuk tanah gambut yang masam, sering dikatakan dapat dibenahi dengan pemberian kapur. Bila tidak dikerjakan dengan hati-hati maka kapur dapat mendispersikan gambut, menyebabkan kalsium terikat dengan gambut yang larut tersebut, mudah tercuci dan kemasaman tanah tidak turun (tidak terjadi peningkatan pH tanah). Pada kondisi ini padi atau tanaman pangan semusim lain sulit untuk dapat berkembang sesuai potensinya.
Pupuk organik adalah terapi yang bagus sebagai pembenah tanah, tetapi dosis yang diperlukan minimal 5–10 ton per ha, dan juga harus diimbangi dengan pupuk mineral. Mungkinkah mendapatkan pupuk organik (kandang dan atau kompos) tersebut bila hamparan sistem mekanisasi meliputi luasan misalnya 25.000ha, apalagi bila lebih luas dan tidak mengelompok.
Gangguan tanaman (hama dan penyakit) umumnya menjadi penyebab kegagalan panen bila tidak diantisipasi sejak pembibitan sampai siap panen. Masyarakat lokal yang berada di sekitar kegiatan proyek juga harus dibina agar jangan sampai terabaikan yang dapat saja menimbulkan keresahan/ konflik.
Dengan ulasan di atas tampaknya pertimbangan pengembangan rawa untuk budi daya tanaman pangan berbasis padi perlu dievaluasi ulang, potensi komoditas tanaman pangan karbohidrat lain mungkin menjadi pilihan, baik di lahan kering maupun di rawa/gambut.
Pilihan lain adalah perbaikan sarana irigasi bagi sawah yang masih ada, sehingga IP (Indeks Panen) dapat ditingkatkan menjadi 200 atau bahkan 300, bahkan potensi IP 400 juga dimungkinkan bila disertai dengan pengembangan varietas unggul umur pendek dan produksi tinggi dan air terjamin ketersediaannya. Tindakan konservasi air permukaan berupa waduk berikut jaringan irigasinya adalah peluang lain yang perlu dipertimbangkan, tentunya dengan tingkat keberhasilan akan lebih menjanjikan dengan nilai investasi yang mestinya lebih rendah.