Badan Restorasi Gambut (BRG) menyelenggarakan kegiatan Diklat Paralegal Masyarakat Gambut Wilayah Kalimantan, Selasa-Jumat (18-22/6). Kegiatan itu dilakukan dalam rangka mendorong masyarkat sadar hukum. Kasus kebakaran hutan dan lahan disebabkan oleh tidak adanya kesadaran hukum pelaku pembakaran. Karena itu penting sekali masyarakat di perdesaan gambut melek hukum. Kegiatan diikuti 33 peserta Diklat. Hadir pula Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kanwil Kemenkumham Kalsel, Subianta Mandala.
BRG sendiri merupakan lembaga pemerintah yang ditugaskan presiden merestorasi atau memulihkan ekosistem gambut yang tersebar di 7 provinsi di Indonsia. BRG menilai minimnya keadaran hukum menjadi penyebab masih ditemukannya masyarkat yang menjadi pelaku kebakaran hutan dan lahan. Perlu ditegaskan bahwa dengan ragam cara, tugas BRG adalah mengembalikan fungsi hutan dan lahan gambut, serta mengkoordinasi dan memfasilitasi restorasi gambut di 7 (tujuh) provinsi.
Informasi selengkapnya bisa Anda baca melalui tautan berikut ini :